Sumber Minyak DiMadura



JAKARTA – Blok East MaduraOffshore (WMO) suksesmenambah cadangan minyakIndonesia sekitar 1.650 barel oilper day (BPOD) dan gas sebesar13 MMSCFD. “Pengeboran inidilakukan PT Pertamina HuluEnergi, anak usaha PT Pertamina(Persero) telah berhasil menambahcadangan migas baru darisumur eksplorasi PHE KE48-1yang dibor di Blok West MaduraOffshore (WMO),” kata SeniorExecutive VP & GM PHE WMOImron Asjhari di Jakarta, Jumat(23/11).Menurut Imron, pengeborantersebut dilakukan pada sumuryang terletak sekitar 13 km sebelahselatan dari lapangan PHE40dan sekitar 5 km sebelah selatandari Central Processing Platform(CPP), Poleng, sekitar 70 millepas pantai Bangkalan, Madura.“Sumur dibor sampai kedalamanakhir 11,000 -an feet di basementdan dilakukan pengetesanyang berhasil mengalir 1,650BOPD dan 13 MMSCFD di FormasiKujung,” tambahnyaLebih jauh kata Imron, setelahsukses menemukan sumur baruPHE KE48-1, rig COSL Seeker akanberpindah menggarap pemboransumur pengembangan di anjunganbaru PHE-38B yang sudah selesaidipasang. “Dengan demikian,sepanjang tahun 2012, 4 (empat)sumur eksplorasi yakni PHE KE38-2, PHE KE38-3, PHE 38-5, dan PHEKE 48-1 yang dibor PHE WMOsemuanya berhasil menemukancadangan minyak dan gas baru,”imbuhnyaDitempat terpisah, Staf AhliMenteri ESDM Bidang Ekonomidan Keuangan Hadi Purnomomenegaskan pasca pembubaranBadan Pelaksana Kegiatan UsahaHulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) sudah semestinya lahirUndang-undang Migas baruyang lebih sempurna dari UUNomor 22 Tahun 2001. “Begitudiputuskan, harus dijalankandan dihormati,” ujarnya dalamdiskusi bertema ‘Migas untukKemajuan Daerah dan Rakyat’ diDPD, Jumat (23/11).Sedangkan Direktur EksekutifReforMiner Institute PriAgung Rakhmanto juga memintaagar secepatnya dilakukan revisiagar ada tata kelola migas baru.“Agar penggantian BP Migasbukan sekadar ganti baju. Kalauhanya ganti baju akan rawandigugat kembali,” ujarnya.Sebelumnya, Ketua DPD RI Irman Gusman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) dalam pembubaran BP Migas dan meminta pemerintah pusat memberi peran yang lebih besar lagi kepada pemerintah daerah penghasil migas dalam pengelolaan migas agar tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil migas seperti yang dilakukan selama ini. “DPD RI menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) mengenai Badan Pekerja Migas (BP Migas). Perlu meningkatkan peran aktif pemerintah daerah yang selama ini hanya pasif dengan mendengarkan hasil lifting migas yang ditetapkan oleh BP Migas dan Pemerintah Pusat serta dilibatkan hanya sebagai penerima pajak dan retribusi daerah,” katanya beberapa waktu lalu.
Irman meminta peningkatan peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan migas,diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan migas yang profesional dengan mengedepankan prinsip clean and good coorporate government sehingga tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil migas. “Yang penting di waspadai ialah agar masalah substansi pembubaran BP Migas tidak menjadi mis leading dengan issue organisasi, baik secara sengaja atau pun tidak,” ujarnya.Lebih lanjut Irman menjelaskan, dalam tugas konstitusi bidang pengawasan nya DPD RI telah merekomendasikan untuk segera merevisi UU Migas. Dan untuk itu DPD RI telah menyampaikan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Migas melalui Keputusan Nomor 15/DPD RI/II/2011-2012 tanggal 16 Desember2011 dan telah di sampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu. “Dalam rekomendasi yang tercantum di dalam grand design tersebut DPD RI kembali menegaskan bahwa pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Miner baagar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand design tersebut,”pungkasnya

Posting Komentar untuk "Sumber Minyak DiMadura"

close