JAKARTA
– Blok East MaduraOffshore (WMO) suksesmenambah cadangan
minyakIndonesia sekitar 1.650 barel oilper day (BPOD) dan gas sebesar13
MMSCFD. “Pengeboran inidilakukan PT Pertamina HuluEnergi, anak usaha PT
Pertamina(Persero) telah berhasil menambahcadangan migas baru darisumur
eksplorasi PHE KE48-1yang dibor di Blok West MaduraOffshore (WMO),” kata
SeniorExecutive
VP & GM PHE WMOImron Asjhari di Jakarta, Jumat(23/11).Menurut
Imron, pengeborantersebut dilakukan pada sumuryang terletak sekitar 13
km sebelahselatan dari lapangan PHE40dan sekitar 5 km sebelah
selatandari Central Processing Platform(CPP), Poleng, sekitar 70
millepas pantai Bangkalan, Madura.“Sumur dibor sampai kedalamanakhir
11,000 -an feet di basementdan dilakukan pengetesanyang berhasil
mengalir 1,650BOPD dan 13 MMSCFD di FormasiKujung,” tambahnyaLebih jauh
kata Imron, setelahsukses menemukan sumur baruPHE KE48-1, rig COSL
Seeker akanberpindah menggarap pemboransumur pengembangan di
anjunganbaru PHE-38B yang sudah selesaidipasang. “Dengan
demikian,sepanjang tahun 2012, 4 (empat)sumur eksplorasi yakni PHE
KE38-2, PHE KE38-3, PHE 38-5, dan PHEKE 48-1 yang dibor PHE WMOsemuanya
berhasil menemukancadangan minyak dan gas baru,”imbuhnyaDitempat
terpisah, Staf AhliMenteri ESDM Bidang Ekonomidan Keuangan Hadi
Purnomomenegaskan pasca pembubaranBadan Pelaksana Kegiatan UsahaHulu
Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) sudah semestinya lahirUndang-undang Migas
baruyang lebih sempurna dari UUNomor 22 Tahun 2001. “Begitudiputuskan,
harus dijalankandan dihormati,” ujarnya dalamdiskusi bertema ‘Migas
untukKemajuan Daerah dan Rakyat’ diDPD, Jumat (23/11).Sedangkan Direktur
EksekutifReforMiner Institute PriAgung Rakhmanto juga memintaagar
secepatnya dilakukan revisiagar ada tata kelola migas baru.“Agar
penggantian BP Migasbukan sekadar ganti baju. Kalauhanya ganti baju akan
rawandigugat kembali,” ujarnya.Sebelumnya, Ketua DPD RI Irman Gusman
mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) dalam pembubaran BP Migas
dan meminta pemerintah pusat memberi peran yang lebih besar lagi kepada
pemerintah daerah penghasil migas dalam pengelolaan migas agar tidak
lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil migas
seperti yang dilakukan selama ini. “DPD RI menghargai keputusan Mahkamah
Konstitusi(MK) mengenai Badan Pekerja Migas (BP Migas). Perlu
meningkatkan peran aktif pemerintah daerah yang selama ini hanya pasif
dengan mendengarkan hasil lifting migas yang ditetapkan oleh BP Migas
dan Pemerintah Pusat serta dilibatkan hanya sebagai penerima pajak dan
retribusi daerah,” katanya beberapa waktu lalu.
Irman
meminta peningkatan peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan
migas,diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan migas yang profesional
dengan mengedepankan prinsip clean and good coorporate government
sehingga tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah
penghasil migas. “Yang penting di waspadai ialah agar masalah substansi
pembubaran BP Migas tidak menjadi mis leading dengan issue organisasi,
baik secara sengaja atau pun tidak,” ujarnya.Lebih lanjut Irman
menjelaskan, dalam tugas konstitusi bidang pengawasan nya DPD RI telah
merekomendasikan untuk segera merevisi UU Migas. Dan untuk itu DPD RI
telah menyampaikan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Migas melalui
Keputusan Nomor 15/DPD RI/II/2011-2012 tanggal 16 Desember2011 dan telah
di sampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu. “Dalam rekomendasi yang
tercantum di dalam grand design tersebut DPD RI kembali menegaskan bahwa
pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Miner
baagar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat
kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus
membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan
pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand
design tersebut,”pungkasnya
Posting Komentar untuk "Sumber Minyak DiMadura"