pembunuh berpistol di desa Kokop akhirnya diringkus

Bangkalan, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Selasa (15/9) berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan senjata api terhadap Maidi (25) warga Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, di rumahnya.
Identitas tersangka diketahui bernama Aman (45) warga Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dan pisau. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sebuah proyektil yang ditemukan di sekitar rumah tersangka. Kini, pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Suwarno, menuturkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan. Dimana pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggerebekan.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka digiring ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Suwarno menjelaskan.
Menurut dia, motif pembunuhan tersebut karena salah paham antara tersangka dengan korban. Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Pelaku pembuhan diancam dengan hukuman di atas lima belas tahun penjara," kata mantan Kasat Samapta Polres Bangkalan ini menegaskan.
Tersangka terlibat kasus pembuhan terhadap Maidi (25) warga Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Bangkalan, pada Senin (13/9). Korban mengalami luka berlubang di bagian perutnya, yang diduga terkena tembakan. Sebab, saat kejadian terdengar suara tembakan.
Dalam peristiwa itu, warga juga menemukan kakak korban, Tuyah (29), dengan kondisi luka di bagian punggung dan tangannya akibat senjata tajam di lokasi yakni persawahan Desa Katol Timur, Kokop. [@.dit]

Posting Komentar untuk "pembunuh berpistol di desa Kokop akhirnya diringkus"

close