Hukum Haji Berulang-ulang Bagi Yang Mampu

A.     Pengertian Haji
Secara bahasa haji berarti Menuju atau mengunjungi dan secara istilah haji berarti mengunjungi ka’bah dan tanah suci, untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun dan kewajiban-kewajibannya.
   Haji adalah rukun islam yang kelima, didalam Al-Quran diperintahkan sebagai berikut : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah (Ali Imran :  97)”
   Adapun hadist shahih yang menerangkan bahwa haji itu adalah rukun islam ialah hadits yang menerangkan semua rukun islam yang lima. Yaitu : “islam itu didirikan atas lima perkara : 1. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad utusan Allah, 2. Menegakkan shalat, 3. Memberikan zakat, 4. Berpuasa dibulan ramadhan, 5. Mengerjakan Haji bagi yang mampu.

B.     Syarat-syarat wajib haji
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut di bwah ini :
1.       Isalm
2.       Berakal
3.       Baligh
4.       Merdeka
5.       Mampu
      Yang dimaksud dengan mampu adalah :
a.       Mempunyai bekal yang cukup untuk pulang pergi dan cukup pula untuk nafkah bagi yang ditinggalkan
b.       Ada kendaraan yang sesuai dengan keadaaanya. Ini bagi orang yang rumahnya jauh dari mekkah
c.       Aman
d.       Bagi perempuan, bersama-sama dengan muhrimnya atau suaminya atau perempuan yang dipercayainya.
            Anak kecil yang belum baligh belum berkewajiban atau belum baligh dapat sah juga hajinya, tetapi apabila sudah baligh masih berkewajiban pula menunaikan haji.

C.  Rukun, Wajib dan Sunnah  Haji
            Rukun haji ada enam perkara yaitu 1. Ihram, 2. Wukuf, 3. Thawaf, 4. Sa’yi, 5. Tahallul, 6. Tertib. Dan apabila ditinggalkan salah satu dari pada rukun-rukun tersebut maka tidak sah hajinya. Dan tidak dapat dianti dengan dam.
            Di dalam haji, selain rukun ada lagi kewajiban-kewajiban yang apabila ditinggalkan salah satu dari padanya tidaklah membatalkan haji, tetapi wajib membayar dam (denda). Adapun kewajiban haji :
1.       Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan Miqaat
2.       bermalan di Musdalifah yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina
3.       Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada hari tasyriq
4.       Melontar jumroah-‘Aqabah pada tanggal 19 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari tasyriq
5.       Meningglkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang) karena ihram.
Dan diantara sunnah haji sebagai berikut :
1.       Mandi untuk ihram
2.       Shalat sunnah ihram 2 rakaat
3.       Thawaf qodum yaitu thawaf karena dating di tanah haram
4.       Membaca tabliyah
5.       Bermalam di Mina tanggal 9 Dzulhijjah
6.       Berkumpul di Arafah pada siang dan malam (bukan siang saja)
7.       Berhenti di Masy’ari-i-Haram pada hari nahar (10 Dzulhijjah)
8.       Berpakaian ihram yang serba putih

D. Hikmah Ibadah Haji
      Sesungguhnya tiap-tiap ibadah itu mengadung hikmah. Ada yang mudah diketahui dan ada yang tidak mudah kecuali bagi orang yang telah tinggi pikirannya. Bertambah tinggi pikiran seseorang, bertambah tinggi pikirannya. Bertambah tinggi pikiran seseorang bertambah tinggi pula hikmah dari setiap ibadah yang yang diketahuinya. Maka dari itu tidaklah dilazimkan harus mengetahui segala hikmah. Cukuplah sekedar yang dapat menguatkan dan memantapkan keyakinan, sedang kita tentu percaya bahwa tiap-tiap perintah Allah SWT, itu tentu mengandung arti. Tuhan Allah maha bijaksana.
            Perlu dimengerti bahwa hikmah-hikmah yang baru kita ketahui itu tidak dapat dan tidak boleh dijadikan dasar pokok dari sesuatu ibadah, sehingga hikmah/faedah itu saja yang kita kejakan, dengan meninggalkan pokok ibadah saja!!  Tida boleh, karena masih banyak lagi hikmah-hikmah dari pada ibadah itu, yang masih belum kita ketahui dan mungkin akan kita ketahui.
      Sekarang tentang hikmah ibadah haji yang akan kita ketahui dengan mudah adalah sebagai berikut :
  1. jika rukun islam yang poertma meerupakan pengakuan dan persaksian. Rukun islam yang kedua berupa pengabdian yang berbentuk gerak lahir dan batin pada suatu tempat dan terbatas dengan beberapa waktu setiap hari. Rukun islam yang ketiga berupa pengabdia dengan harta milik; rukun islam yang keempat berupa pengorbanan dengan pengekangan hawa nafsu dan keinginan-keinginan. Dan rukun islam yang kelima yakni ibadah haji dan umrah mengandung seluruh bentuk rukun-rukun islam yang lain-lain itu dan menghayatkan kekuatan rohani dan jasmani, moral dan materil serta percobaan meninggalkan kampung halaman menunaikan panggilan Ilahi.
  2. dalam ibadah haji terlaksanalah perkenalan dan hubungan baik segala bangsa yang beragama islam.
  3. apabila ia pramuka merupakan suatu cara guna mendidik dan mempertinggi rasa kemanusiaan, serta mendidik hidup praktis dan sederhana maka dalam ibadah haji inilah dilaksanakan serta dijiwai dengan keagamaan, khususnya pada waktu wukuf di Arafah.
  4. di dalam haji ada rukun dan wajib yang meliputi segala gerak manusia hidup. Lari, berjalan, berpakaian, dan sebagainya. Semuanya benar-benarLillahi ta’ alla
E.  Hukum Haji Berulang-ulang
Apakah dianggap baik jika menunaikan haji dilakukan setiap tahun bagi orang yang suka melakukannya dan tidak berat baginya. Ataukah yang utama menunaikannya setiap tiga tahun sekali atau dua tahun sekali?
Allah Ta'ala mewajibkan haji bagi setiap mukallaf (orang yang telah terkena beban kewajiban) dan mampu melaksanakannya untuk melakukannya sekali seumur hidup. Adapun selebihnya dianggap sunnah dan taqarrub kepada Allah. Tidak ada dalil shahih yang membatasi jumlah pelaksanaan haji. Masalah pengulangan haji dikembalikan kepada kondisi orang mukallaf tersebut, baik dari sisi hartanya, kesehatannya dan kondisi orang-orang di sekelilingnya dari kaum kerabat dan kaum fakir, serta prioritas bantuan fisik maupun harta bagi kebaikan sosial, begitu juga hendaknya dipertimbangkan seberapa besar kedudukan dirinya antara ketika dia menetap atau safar untuk haji, atau pertimbangan-pertimbangan lainnya. Hendaklah setiap orang melihat kondisinya masing-masing, mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi masyarakatnya yang dapat dia sumbangkan.
F.   Kenapa Dianjurkan Tidak Berulang?
Anjuran Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyumi (Waspada, 2 Juni 2008) untuk tidak berhaji berulang kali, ada alasannya :
1.       Mengingat jatah haji 220.000 orang per tahun, yang waiting list dua kali lebih banyak, maka apabila diberikan terbuka lebar kesempatan untuk melakukan ibadah haji berulang-ulang, yang ditaksir 20.000 orang setiap tahun orang melakukan ibadah haji berulang-ulang, maka akan menyita kesempatan, jatah bagi orang yang baru akan pertama kali naik haji. Untuk ini pedomanilah H.R Bukhari: Rasulullah SAW bersabda : 'Agama yang paling dicintai Allah adalah (Islam) yang lurus dan penuh toleransi'.
Orang lain yang sekadar memenuhi kewajibannya berhaji menjadi terhalang akibat anda, justru anda hanya berbuat melebihi yang wajib, maka Allah tidak menyukainya hal yang demikian, sesuai firman-Nya pada QS Al-Maidah 77: 'Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu'.
Untuk dimaklumi, pemerintah Arab Saudi melarang orang Arab setiap tahun berhaji. Boleh setelah 5 tahun sekali. Karena akan menyita tempat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi untuk shalat dan thawaf. Apalagi setiap tahun jumlah jamaah meningkat. Sekarang sudah hampir 2 + juta jamaah yang beribadah haji.
2.       Tidak harus menghajikan orang tuanya, atau keluarganya. Ditanya, kenapa harus dihajikan orang tuanya? Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama: dulu orang tuanya kurang mampu, tidak sehat, tidak aman dsb ? Kalau begitu, maka tidak jatuh hukum wajib berhaji pada orang tuanya. Kenapa harus dihajikan ? Lebih bagus berikan uangnya pada orang lain, agar ada kesempatan bagi mereka berhaji. Kita dapat pahala dari ibadah orang itu atau orang yang kita tolong itu terus mendoakan kita semoga murah rezeki, sehat dsb. Dan ini berjalan terus menerus sepanjang orang itu masih hidup.
Kemungkinan kedua: orang tuanya sehat, kaya, aman. Tapi tidak naik haji. Maka hukumnya mati fasiq. Apa mati fasiq bisa ditebus dosanya oleh anaknya? Menebus dosa, sama dengan Katolik (surat 'banfluq' yang diprotes oleh Martin Loether).
3.       Naik haji berulang-ulang, alasan mau cari pahala sebanyak-banyaknya. Ia lupa pahala yang diperolehnya itu hanya sekali pukul saja. Kalau orang lain, yang hidup diberinya kesempatan berangkat haji, orang ini akan berdoa terus untuk kebaikan kita, dan pahala akan mengalir terus pada kita selama orang itu beramal shaleh akibat hajinya.  
Selanjutnya camkanlah (pedomanilah) sebuah Hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata yang menceritakan bahwa pernah  tiga orang datang ke rumah Nabi SAW menanyakan mengenai sejauh mana Ibadah Nabi SAW, lalu seorang darinya berkomentar : 'Saya akan berpuasa terus menerus setiap hari'. Maka datanglah Rasulullah SAW bersabda : '........ aku shalat dan tidur, aku puasa dan berbuka, aku mengawini wanita-wanita dan barang siapa tidak suka pada Sunnahku, maka ia bukan dari golonganku (bukan umatku)'.
Makna Hadits di atas, Nabi SAW tidak suka atau benci pada orang yang beribadah berlebih-lebihan, melampaui batas meskipun dengan alasan akan mendekatkan diri pada Allah SWT sedekat-dekatnya, atau cari pahala sebanyak-banyaknya. Kebencian Nabi SAW itu terbukti lagi sesuai bunyi H.R  Muslim, Abu Daud, di mana Rasulullah SAW bersabda : 'Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam perkataan dan perbuatan'.
Jadi ibadah haji yang wajib hanya satu kali, inilah batas yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya.
Dan Nabi SAW melakukan ibadah haji hanya 1 kali. Kenapa anda berkali-kali ? Anda mau mengungguli atau melebihi ibadah Nabi SAW. Mau mengerjakan yang sunat, pengalihannya, yaitu anda kerjakan umrah. Dengan umrah bisa lebih khusuk (tidak berdesak-desakan), dan anda boleh umrah berulang-ulang hanya sekali dalam 1 tahun, ini Sunnahnya. Jadi tidak benar, bila dikatakan, mengulangi haji untuk khusuk dan mencintai Allah dan Rasul-Nya
Kesimpulan
1.  Islam mendidik pribadi tidak egois, jangan serakah, dan harus toleransi.
2.  Mendorong, menerjang, menyakiti orang supaya kita dapat mencium batu hitam Hajral Aswad adalah perbuatan zalim. Adalah sunat hukumnya mencium Hajral Aswad, dan wajib hukumnya tidak menyakiti/tidak merugikan orang lain. Jangan kita tinggalkan yang wajib demi mengerjakan yang sunat. Sunat hukumnya haji berulang-ulang, wajib hukumnya memberi kesempatan dan toleransi untuk orang yang diharuskan dan ingin melakukan tugas ibadah haji wajib.
3.    Meninggalkan yang wajib mendahulukan yang sunat : berdosa. Juga barangkali perlu didiskusikan apakah makna yang terkandung pada hadits setentang nilai  keuntungan yang tinggi pada pelaksanaan haji wajib, juga ada pada haji sunat? Misalnya tidak sama tingginya nilai shalat fardhu (wajib) dengan shalat sunat. Atau puasa bulan Ramadhan dengan puasa sunat.
 SUMBANGAN MAKALAH DARI SOFI MAULIDIA 

Posting Komentar untuk "Hukum Haji Berulang-ulang Bagi Yang Mampu"

close