Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama

Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama

13 Feb

A. Kebenaran Al-Qur’an
Abdul Wahab Khallaf (Mardias Gufron, 2009) mengatakan bahwa “kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”.  Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
ذَالِكَ الْكِتَابُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًىلِّلْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Kitab (Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Q. S. Al-Baqarah, 2 :2).
Berdasarkan ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran Al-Qur’an itu tidak ada keraguan padanya, maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
M. Quraish Shihab (Mardias Gufron, 2009) menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia”.
B. Kemukjizatan Al-Qur’an
Mukjizat memiliki arti “sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah di luar kesanggupannya” (Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, 1990).
Mukjizat merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rasul untuk menguatkan kenabian dan kerasulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan rasul memiliki mukjizat, termasuk di antara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang salah satu mukjizatnya adalah Kitab Suci Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa, hal tersebut sesuai dengan firman-Nya yang berbunyi,
إَنَّانَحْنُ نَزَّلْنَا الذّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظِوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya” (Q. S. Al-Hijr, 15:9).
Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara lain:
  1. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
  2. Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin berkembang ini.

C. Dasar-Dasar Al-Qur’an dalam Membuat Hukum
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an untuk dijadikan dasar hukum yang disampaikan kepada ummat manusia agar mereka mengamalkan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Pedoman Al-Qur’an dalam mengadakan perintah dan larangan-Nya adalah tidak memberatkan dan diturunkan secara berangsur-angsur.

Al-Qur’an Tidak Memberatkan
Al-qur’an diturunkan tidak untuk memberatkan ummat manusia, sebagaimana firman-Nya:
يُرِيْدُاللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah, 2:185).
Al-Qur’an Turun Secara Berangsur-Angsur
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, antara lain:
  1. Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan.
  2. Turunnya Al-Qur’an berdasarkan suatu kejadian tertentu akan lebih mengesankan dan berpengaruh di hati.
  3. Memudahkan dalam menghafal dan memahaminya.
D. Al-Qur’an Sebagai Sumber Ijtihad yang Pertama
Ijihad adalah “sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits” (Lina Dahlan, 2006). Terdapat beberapa macam ijtihad, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. ‘Ijma: Kesepakatan ulama,
  2. Qiyas: diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya,
  3. Maslahah Mursalah: untuk kemaslahatan ummat,
  4. ‘Urf: kebiasaan.

Para fuqaha dari berbagai madzhab-madzhab Islam telah mengungkapkan berbagai  pandangan mereka yang berbeda-beda mengenai sumber-sumber Ijtihad.
Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum-hukum Ilahi. Al-Qur’an lebih diutamakan daripada sumber-sumber lain yang dirujuk guna mendapatkan berbagai hukum (ahkam) syari’ah. Al-Qur’an telah dan akan tetap – selain merupakan sumber konfrehensif hukum-hukum Ilahi – juga menjadi kriteria untuk menilai berbagai hadits. Atas dasar inilah, sejak zaman nabi Muhammad SAW hingga saat ini dan untuk selamanya, Al-Qur’an telah menjadi sumber rujukan utama bagi para fuqaha Islam.

Posting Komentar untuk "Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama"

close