QIRAD

BAB I
PENDAHULUAN

Pelaksanaan atau pemberian pinjaman dari satu pihak kepada pihak lain merupakan suatu usaha Taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablun Minannas atau bentuk kasih sayang kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri diatas bumi Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan kepada yang membutuhkannya.
Dalam makalah ini saya akan membahas Qiradh berupa bentuk pinjaman kepada orang yang membutuhkan . Dalam pembahasan ini terbagi kepada beberapa sub bab, yaitu:
a. pengertian Qiradh
b. Landasan hukum Qiradh
c. Syarat-syarat Qiradh
d. Cara pelaksanaan Qiradh

Untuk lebih memahamkannya saya akan membahas dalam makalah ini secara lebih rinci.
















BAB II
PEMBAHASAN

A. QIRADH
1. Pengertian Qiradh
Dalam pengertian asal kata Qiradh sama dengan al-Qith'u yang berarti cabang atau potongan
Sedangkan menurut syara'
Yang dimaksud dengan Qiradh adalah harta yang diberikan seorang pemberi Qiradh kepada orang yang diQiradhkan untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.[1]
Penyerahan harta kepada orang yang akan mengambil manfaatnya, untuk kemudian dikembalikan lagi. Sebagai contoh, seseorang yang membutuhkan mengatakan kepada orang yang memang sah untuk melakukan kebaikan (memberi pinjaman): "pinjamilah aku atau berilah aku pinjaman harta sejumlah demikian, atau barang atau binatang untuk jangka waktu tertentu. Aku akan mengembalikannya kepadamu.[2]
Penulis berpendapat bahwa Qiradh adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang akan mengambil manfa'atnya dalam rangka meringankan beban orang tersebut untuk kemudian akan dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupan untuk membayar

2. Dasar Hukum Qiradh
Pihak yang meminjami mempunyai pahala Sunat, sedangkan dilihat dari pihak yang peminjam maka hukumnya, boleh.

a.Firman Allah SWT:

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak. (AL-Hadid:11)



b. Nabi saw. Bersabda:

ومن نفس عن اخيه كربة من كرب الدنيانفس الله عنه كربة من كرب يوم القيمة
Barang siapa yang memudahkan kesulitan dunia saudaranya, maka Allah akan memudahkan kesulitan yang dihadapinya pada hari kiamat. (HR. Muslim)[3].

c. dari Ibnu Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda:
مامن مسلم يقرض مسلما قرضامرتين الا كا ن كصدقة مرة
Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

d. Dari Anas, bahwa nabi saw bersabda:
رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة بعشرامثا لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ ن السائل يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta diQiradhkan ia tidak akan minta diQiradhkan kecuali ia butuh.[4]

3. Syarat-Syarat Qiradh
Syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:
a. Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan
b. Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya
c. Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman

4. Cara Pelaksanaan Qiradh
Dalam pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan,[5] yaitu:
a. Pinjaman harus dimilikki melalui penerimaan (Ijab Qabul), sehingga ketika pihak peminjam menerima pinjamannya, maka ia menjadi penanggung jawab
b. Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan pihak yang meminjami tidak berhak menagih sebelum habis masa perjanjian

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (al-Baqarah:282)
المسلمون عند شروطهم
"Orang-orang islam itu berada pada syrat-syarat mereka".(HR. Abu Daud, Ahmad, at Tirmizidan Ad Daruquthni)
c. Jika barang pinjaman itu masih tetap seperti sewaktu dipinjamkan maka harus dikembalikan dalam keadaan itu. Sedangkan jika berubah pengembaliannya dengan barang yang serupa, kalau tidak ada cukup seharga barang yang dipinjam
HR Ahmad dan Muslim serta Ashhabus sunan dar Rafi', berkata: "rasulullah saw pernah meminjam unta muda kepada seseorang. Kemudian datanglah unta zakat. Kemudian beliau memrintahkanku agar membayar piutang orang tersebut yang diambil dari unta sedekah itu. Lalu katakanlah: aku tidak mendapatkan unta mudah didalamnya kecuali unta pilihan yang sudah berumur enam tahun masuk ketujuh'." Lalu nabi saw bersabda:
اعطه إياه فان خيركم احسنكم قضاء
Berikanlah kepadanya sesunggunya orang yang paling baik diantaramu adalah orang yang paling baik membayar hutang.[6]
d. Bila pengangkutan uang (barang) untuk pembayaran uang itu tidak terjamin keamanannya., maka pembayaran boleh dilaksanakkan diluar ketentuan semula, sesuai dengan kehendak yang meminjamkan.
e. Pihak yang meminjamkan diharamkan mengambil riba dalam pinjaman tersebut.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Berdasarkan dari materi yang penulis sampaikan dalam makalah, maka penulis dapat menyimpulkan, yaitu:
a. Qiradh adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang akan mengambil manfa'atnya dalam rangka meringankan beban orang tersebut untuk kemudian akan dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupan untuk membayar.
c. Pelaksanaan Qiradh tidak dilarang dalam Islam. Bahkan dinjurkan karena dapat meringankan beban saudaranya dan merupakan salah satu bentuk hubungan kita sesama manusia (Hablum minannas)
d. Dalam pelaksanaan Qiradh harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak adanya unsur pemaksaan. Dan jelasnya barang yang diQiradhkan dalam pemindahan utang.


B. Saran

Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan. Hal ini disebabkan bidang keilmuan penulis yang masih terbatas dan sedikitnya buku-buku yang penulis jadikan bahan referensi. Berdasarkan hal tersebut penulis mengharapkan nasehat serta kritikan yang membangun dari sahabat-sahabat. Supaya kedepannya penulisan makalah bagi penulis dan kita semua memberikan kualitas yang lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dardir, Asy-Syarh al-Kabir, jilid III
Al-Kasani, Al-Ba'da As-Sama', jilid VI dan jilid IV, Beirut:Dar Al-Fikr
El-Jazairi, Abu Bakar Jabir, 1091, Minhajul Muslimin ( Pola Hidup Muslimin), Mesir:Darul Fikr
Haroen, Dr.H.Nasrun, 2000, Fikih Mu,amalah, Jakarta:Gaya Media Pratama
Rusdi, Ibnu, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtashid, jilid II
Sabiq, Sayyid, 1987, Fikih Sunnah 13dan14,Bandung: Al Ma'arif

[1]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13,(Bandung: Al Ma'arif,1987),h.139
[2] Abu Bakar Jabir el-Jazairi, Minhajul Muslimin ( Pola Hidup Muslimin), (Mesir:Darul Fikr, 1091),h. 118
[3] Ibid, h.119
[4] Sayyid Sabiq, Op. Cit. 140
[5] Abu Bakar Jabir el-Jazairi, Op. Cit. 120
[6] Abu Bakar Jabir el-Jazairi, Op. Cit.143-144
[7] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14,(Bandung: Al Ma'arif,1987),h. 39
[8] Ad-Dardir, Asy-Syarh al-Kabir, jilid III,h. 325
[9] Dr.H.Nasrun Haroen, Fikih Mu,amalah, (Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000),h. 222
[10] Al-Kasani, Al-Ba'da As-Sama', jilid VI, h. 16. Ibnu Rusdi, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtashid, jilid II
[11] Al-Kasani, Op.Cit.,h.17
[12] Al-Kasani, Al-Ba'da As-Sama', , (Beirut:Dar Al-Fikr), jilid IV, h. 174

Posting Komentar untuk "QIRAD"

close